JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 kembali diperpanjang dengan tujuan menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang PPKM selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Meski memperpanjang PPKM, pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
Baca Juga : BREAKING NEWS – Whatsapp, Instagram dan Facebook Down, Begini Langkah-langkah Cara Mengatasi
Baca Juga : WHATSAPP, Instagram dan Facebook Down, Eh Malah Minta Maaf di Twitter, Begini Penjelasannya
Baca Juga : PAPUA Rusuh, 6 Tewas, 40 Luka-luka & Sejumlah Bangunan Warga Hancur, Dampak Tewasnya Eks Bupati Yakuhimo
“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden.
Penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober.
Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
“Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu,” kata dia.









