RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Buang air sembarangan seperti di sungai sudah menjadi pemandangan biasa di Kabupaten Tapin.
Untuk mengubah kebiasaan itu sebanyak 82 Desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Tapin melakukan deklarasikan tidak buang air besar sembarangan lagi, Rabu, (06/10/2021).
Pantauan di lokasi deklarasi, Bupati Tapin HM Arifin Arapan menyaksikan prosesi penandatanganan surat deklarasi oleh para Camat dan Kepala Desa.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan melalui deklarasi ini ke 82 desa dapat memiliki komitmen agar dapat menjaga desanya untuk tidak buang air besar sembarangan khususnya ke sungai.
Baca Juga :Seorang Remaja Ditemukan Tewas Terpanggang Usai Kebakaran di Paringin Timur Kabupaten Balangan
“Dengan berhenti buang air besar sembarangan, ini adalah upaya untuk prilaku hidup bersih dan sehat tanpa mencemari lingkungan sekitar,” Jelasnya.
Bupati juga berupaya di sisa masa jabatan yang tidak lama lagi berakhir ini semua desa di Tapin nantinya tidak ada lagi warganya yang buang air besar sembarangan.
“Saat ini menjadi desa percontohan bebas jamban di Desa Pandahan hingga ke Hiyung,” paparnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tapin, Alfian Yusuf menerangkan penghargaan yang diberikan Bupati Tapin kepada desa merupakan salah satu syarat agar menjadi Kabupaten/Kota Sehat untuk mendapatkan penghargaan Swastisaba Padafa.
“Penghargaan yang diberikan agar Kabupaten Tapin layak menjadi Kabupaten/kota sehat,” Ucapnya
Dijelaskannya syaratnya yakni 60% desa di Kabupaten tidak lagi buang air besar sembarangan. Di Kabupaten Tapin lebih dari 60% yaktu 82 desa yang berada di tujuh kecamatan yang sadar tidak akan buang air besar sembarangan seperti kecamatan Binuang, Tapin Selatan, Salam Babaris, Tapin Utara, Bungur, Bakarangan, dan Lokpaikat.
“Di Tapin ada 82 Desa yang telah sadar untuk buang air besar pada tempatnya dan sesuai dengan sanitasi,” ungkapnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id








