“Cabut Kepmenaker 104/2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi,” kata Dian.
“Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang ketika masa pandemi Covid-19,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kepmenaker 104/2021 merupakan aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020.
Kepmenaker 104 tersebut memberikan perizinan perusahaan untuk mengatur ulang jumlah buruh, melakukan kerja bergilir (shifting), mengurangi jam kerja, di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut dinilai bakal berdampak pada pengurangan upah, pengurangan atau penghapusan tunjangan, pemutusan kontrak kerja atau PHK.
Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan berdiskusi mengenai upah dengan pekerja karena kesulitan saat masa pandemi Covid-19.
“Sementara kita tahu ada relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan, bagaimana sistem ini bisa adil dengan kondisi seperti itu,” kata Dian.
Aliansi buruh menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif untuk memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana negosiasi ulang hak-hak pekerja selama masa pandemi Covid-19.
Dian meminta pemerintah secara tegas membuat batas-batas apa saja yang bisa dirundingkan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
“Kemudian memberikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh,” katanya.
editor : NMD
sumber : CNNIndonesia







