Ancam Demo 21 Oktober, Buruh Desak Pemerintah Cabut Kepmenaker 104, FSBPI: Melanggar Hak Asasi!

KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama Pandemi Covid-19.

Lahirnya Kepmenaker Nomor 104 membuat sejumlah buruh merasa tidak cocok dimassa pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Dialog Sosial Sektoral -Tekstil, Garmen, Sandang kulit (DSS-TGSL) mengancam menggelar aksi demo pada 21 Oktober mendatang menentang Kepmenaker 104 itu.

Ketua Bidang Hubungan Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI), Dion Untung Wijaya mengatakan demo bakal dilakukan jika pemerintah tidak mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama Pandemi Covid-19.

“Rencananya kami akan melakukan aksi ke Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta mencabut Kepmenaker 104/2021, tapi semoga setelah konferensi pers ini ada respons dari pemerintah,” kata Dion dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Dion menilai Langkah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan keputusan tersebut tak adil bagi para buruh terutama di masa pandemi Covid-19.

Pasalnya peraturan tersebut mengatur perubahan hubungan kerja melalui cara dialog antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :Perjuangan Seorang Ibu Cari Keadilan untuk 3 Anaknya yang Dirudapaksa Sang Ayah, LBH: Polisi Terbitkan SP3

Baca Juga :Nadiem Makarim Kaget, Masih Ada Guru Berhonor Rp 100 Ribu per Bulan, Guru TK Tiba-tiba Menangis

Baca Juga :RABIUL AWAL adalah Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Berikut 5 Kautamaan Bulan Maulid

Padahal di lapangan, dialog untuk menyampaikan hak-hak pekerja cenderung diabaikan oleh perusahaan.

Pihaknya juga seringkali menyampaikan masukan pada Pimpinan Unit Kerja (PUK) di pabrik namun selalu dihalangi.

“Jadi anggota kami ke PUK menyampaikan aspirasi saja dihalangi, ketika ini disuruh berdialog dengan perusahaan bagaimana nanti hasilnya bisa equal,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti, mengatakan Kepmenaker 104/2021 tersebut sama saja pengabaian Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap peran serikat buruh.

Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah harusnya mengedepankan kesejahteraan rakyat kecil seperti kaum buruh bukan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *