Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, naiknya tarif PPN di Indonesia tetap masih lebih rendah dibanding negara lain.
Tercatat, tarif PPN rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Sementara Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.
Tak hanya itu, pemerintah tidak jadi menerapkan sistem multi tarif PPN. Sistem PPN yang dipakai setelah disahkan UU HPP tetap single tarif.
Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder. Sistem multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa).
“Maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. Di samping itu, kemudahan dalam.pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha,” tutur Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
editor : NMD
sumber : kompas.com







