KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara menulis surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya.
Dicopotnya sang jendera bintang satu tersebut buntut dari adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan, sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
Baca Juga :VIRAL #PercumaLaporPolisi di Twitter, IPW: Kapolri Listyo Sigit Segera Bersih-bersih di Reserse
“Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.
“Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” tukas Sukotjo.










