Seperti diketahui, lanjut dia, selama ini masyarakat mengeluhkan mengingat baik jarak tempuh bahkan belum lagi ongkosnya, itu harus dipikirkan juga, apalagi masa pandemi COVID-19.
Sebagai anggota Legislatif dari dapil enam Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Paman Yani mengaku dirinya juga sering mendapat keluhan dari sejumlah warga terkait rumitnya alur pelayanan untuk penyelesaian proses bea balik nama.
“Karena di daerah ini yang paling cukup menderita, jauh. Bayangkan saja, dari Pulau Sembilan Kotabaru ke Banjarmasin sana berapa hari waktu yang mereka tempuh menuju Polda setelah itu menginap lagi belum biayanya. Tentu jadi beban, bahkan di Tanah Bumbu kasusnya juga sama,” katanya.
BACA JUGA:
Legislator Kalsel Yani Helmi Sarankan Pemprov Gandeng Anggota Dewan Percepat Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rudi Hartono mengatakan, kesulitan atau kendala yang selama ini dirasakan warganya dalam mendukung pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Kalsel adalah alur pelayanannya.

“Harapan kami ya seperti itu. Sistemnya dipermudah mohon dipermudah, hal ini bertujuan agar dapat mengurangi beban warga juga terkait aspirasi kami kepada DPRD Kalsel,” ujarnya.
Yani Helmi meminta, penyelesaian soal layanan di sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel bisa dipindahkan kewenangannya di tingkat Polres kabupaten/kota di provinsi ini.
“Terkait balik nama tadi sekali lagi kami berharap dan mudah-mudahan bisa dikabulkan oleh Direktur Lalu Lintas yang tentunya melalui hasil dari negosiasi bersama Pemprov dan Paman Yani dari anggota Komisi II di DPRD Kalsel,” katanya. (RHS/RDM)
Editor : Elpian










