JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali diperpanjang lagi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan peraturan teknis perpanjangan PPKM di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Baca Juga :MENGEJUTKAN, Pemerintah China Perintahkan Apple Hapus Aplikasi Quran Majeed di App Store
Baca Juga :AMALAN di Rabiul Awal 1443 Hijriah, Momen Istimewa di Maulid Nabi Muhammad SAW, Baca 11 Sholawat Ini
Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:
Jawa Barat
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
editor : NMD
sumber : kompas.com









