Satpol PP Tapin Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Razia, Siap Lakukan Tindakan Tegas

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah melakukan razia dan manyita barang bukti, Satpol PP Kabupaten Tapin musnahkan minuman keras berbagai merk hasil sitaan petugas, Selasa (19/10/2021).

Kasat satpol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan ini tidak terlepas dari semangat personil Satpol PP yang melakukan razia secara rutin.

“Hasil razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin,” jelasnya.

Baca Juga :GAWAT! Silet hingga Batu Ditemukan di Rutan Barabai, Petugas Gabungan Periksa Tiap Blok

Baca Juga :Alasan Jembatan Sungai Alalak Batal Ditutup Total padahal Jokowi Tetap Lakukan Peresmian

Baca Juga :Lolos PPKM Level 2, Kabupaten Tanahbumbu Lakukan Pesersiapan Ini untuk Kejar Level 1

Mahyudin mengatakan razia seperti ini akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penjualan miras di Kabupaten Tapin yang semakin meluas.

“Intinya akan kita tindak tegas bilamana masih ditemukan adanya penjualan miras yang efeknya dapat meresahkan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tapin,” jelasnya.

Ia mengatakan terkait hal ini, pihak satpol PP akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan razia rutin atau razia yang ditingkatkan.

“Pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk keseriusan awal memberantas maraknya peredaran miras di kalangan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat di Kabupaten Tapin sama-sama menjaga dan pengawasan peredaran miras dan Satpol PP akan bersama TNI dan Polri melakukan operasi pekat.

editor : NMD
sumber : banjarmasinpost.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed