JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Meski sudah vaksin dosis lengkap, bukan berarti bisa seenaknya naik pesawat terbang.
Saat ini Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat terbaru naik pesawat, yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Baca Juga :Alasan Jembatan Sungai Alalak Batal Ditutup Total padahal Jokowi Tetap Lakukan Peresmian
Baca Juga :INFORMASI Bocor? Digerebek Polisi Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang
Baca Juga :ATURAN Terbaru PPKM pada Bioskop di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru naik pesawat yang Kompas.com rangkum dan berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, Selasa (19/10/2021):
Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Bedanya dengan aturan lama
Sebelumnya, aturan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.
Kementerian Perhubungan akan lakukan penyesuaian aturan









