KALIMANTANLIVE.COM – Perbuatan tak terpuji yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya, Brigpol SL, berbuntut panjang dan bakal diproses sampai tuntas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan AKBP SA.
Saat ini, Bid Propam Polda Kaltara tengah memeriksa AKBP SA dan Brigpol SL.
“Masalah pemukulan ini menjadi atensi pimpinan, sehingga kami prioritaskan. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan dan akan kami lanjutkan sampai tuntas,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga :BESOK Peringatan Sumpah Pemuda 2021, Berikut Fakta-fakta Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Baca Juga :BREAKING NEWS, Musisi Oddie Agam Meninggal Dunia, Sempat Kritis karena Masalah pada Ginjal
Dearystone mengatakan, AKBP SA dan Brigpol SL diduga melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Terkait hal itu, keduanya disebut bakal mendapat sanksi.
“Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim,” ucapnya.
Kini, Kapolres Nunukan AKBP SA telah dinonaktifkan oleh Kapolda Kaltara.
Brigpol SL yang menjadi korban pemukulan Kapolres Nunukan menyampaikan permintaan maaf kepada atasannya.
Permintaan maaf tersebut direkam dalam sebuah video berdurasi 58 detik.
Dalam video itu, SL mengaku lalai terhadap perintah pimpinannya.
“Dengan beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal dan saya membenarkan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tuturnya.
SL menjelaskan, usai insiden pemukulan itu, dirinya telah menghadap ke AKBP SA untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Brigpol SL mengaku telah melanggar perintah
Dearystone mengonfirmasi video itu diunggah oleh Brigpol SL.










