kalimantanlive.com – Karena praktis dan mudah, pada saat ini banyak orang menyimpan dan mengonsumsi makanan dalam bentuk frozen food atau olahan siap saji.
Hal ini juga ditambah karena alasan keamanan usai terjadinya pandemi COVID-19.
Badan Pengawas Obat dan Olahan (BPOM) RI menjelaskan cara penyimpanan makanan beku (frozen food) dan olahan siap saji.
Hal ini menyusul pemberitaan penjual frozen food yang terancam denda Rp4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.
Ada perbedaan mendasar cara penyimpanan frozen food dan makanan olahan siap saji.
BACA JUGA: Krisis Kemanusiaan Sejak Taliban Berkuasa, Kelaparan Memaksa Keluarga di Afghanistan Jual Bayi
Terutama pada ketentuan perolehan izin edar maupun suhu pengiriman produk.
“Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun pemerintah daerah kabupaten/kota,” tulis keterangan resmi BPOM dikutip dari merdeka.com
“Sedangkan, pangan olahan beku dan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki Izin Edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.”
Sebagai informasi, frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18 derajat Celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya es krim.
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18 derajat Celsius) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.










