OJK UPDATE Fintech Berizin di Indonesia, Perhatikan Daftarnya Jangan Sampai Tertipu

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meng-update daftar financial technology (fintech) lending yang terdaftar dan berizin di Indonesia.

Rilis daftar terbaru fintech lending itu dilakukan OJK di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik pinjol yang merugikan masyarakat.

Manajemen OJK menyatakan, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

“Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).

# Baca Juga :Jokowi Minta Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal, Menjadi Teror & Resahkan Masyarakat

# Baca Juga :INGAT! Ada 9 Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Kemenkop UKM: dari 95 Ada 82 Tak Ada Izin Simpan Pinjam

# Baca Juga :FAKTA Pinjol Ilegal Kotabaru, Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran Satu Orang WNA China

Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.