Soal adanya Musda tandingan dari kubu Gusti Abdurrahman atau Antung Aman cs, kata Supian HK, kalau misalnya dirinya dan Ketua DPD Partai Golkar H Sahbirin keberatan itu menyangkut masalah pidana.
“Hal itu terkait dipostingnya gambar Paman dan saya seolah menyetujui diselenggarakannya Musda bersama kubu Antung Aman dan Kamaruzaman,” ujarnya.
Yang paling vital, kata Supian HK, Musda dilaksanakan tanpa sepengetahuan dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel.
Supian HK juga mengimbau dengan adanya surat dari Mahkamai Partai, kedua kubu yang sempat berseteru segera melakukan konsolidasi untuk bersama-sama membenahi Partai Golkar di Kabupaten Banjar.
BACA JUGA:
Politisi Senior Golkar H Hasanuddin Murad Bantu Korban Kebakaran Sungai Lauk, Batola
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Berikan Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua 2021, Emas Rp 10 Juta
Terkait musda yang dilakukan kubu Antung Aman dan Kamaruzaman, Supian HK menambahkan, DPD Golkar Kalsel akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan pembinaan sesuai dengan aturan dan arahan partai. Siapa tahu bukan dia,” katanya.
Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel mengatakan, sesuai keputusan DPD Partai Golkar Provinisi Kalsel, saat ini yang bersangkutan mendapatkan pemberhentian sementara.
“Apabila yang bersangkutan menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka tidak akan dicabut status keanggotaan di Partai Golkar,” katanya.
Mengenai adanya gugatan yang dilayangkan Antung Aman cs kepada DPD Partai Golkar Kalsel, melalui kuasa hukumnya, menurut Supian HK, gugatan itu salah alamat.
“Seharus gugatan ditujukan ke Mahkamah Partai karena merekalah yang mengeluarkan surat keputusan, dan bukan surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Penulis : Eep
Editor : Elpian







