TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, bersyukur apabila penerimaan program relaksasi 50 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemprov Kalsel mampu terealisasi sesuai target.
“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah, artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/12/2021) sore.
BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Pemerintah Libatkan Warga Pesisir Ikut Kelola Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
Program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus – 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif terhadap penerimaan pajak meski merangkak.
Akan tetapi, Pemprov kembali melanjutkan dengan program 21/21 Bauntung, secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.
“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” jelas Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani itu.

Menurut Yani Helmi, yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel, bahwa inisasi program Pemprov melalui Gubernur, Sahbirin Noor, merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini.
“Kita harapkan program 21/21 Bauntung yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal,” tutupnya.










