PDAM Intan Banjar Menjadi Perseroda, Bupati Banjar : Agar Sehat dan Mampu Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Adapun mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan Penyesuaian yang dilakukan melalui Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA :
Bupati Banjar Saidi Mansyur Paparkan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ini Tujuannya

Selain itu, Raperda ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” katanya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda. (MC Kominfo Banjar)

Editor : Elpian