BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pencuri spesialis burung mahal yang meresahkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk, Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari empat pelaku yang kerap beraksi, Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin baru membekuk dua orang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, merinci dua tersangka ditangkap tersebut, S (25) dibekuk di kawasan Kampung Gedang Banjarmasin dan E (33) di kawasan Pekauman Banjarmasin.
Sementara dua pelaku lainnya yakni R dan D saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kejadian terjadi pada Rabu 3 November dinihari di Jalan Pramuka, Komplek Rahayu, di mana 6 burung jenis Cucak Cungkok telah dicuri, korban kemudian melaporkan kepada kami,” beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.
# Baca Juga :Atta Halilintar Tidak Terima Rumahnya Kemalingan 1 Motor Dicuri, Suami Aurel Kecewa CCTV Buram
# Baca Juga :Merasa Masih Hidup, Pria Ini Masuk ke Liang Lahat Lalu Menggorok Maling yang Dikubur Hidup-hidup
# Baca Juga :Tangkal Aksi Maling Teriak Maling, Tim Pemenangan Paman Birin Deklarasikan Relawan Jaga Banua
# Baca Juga :LAGI, Rumah Ambruk di Banjarmasin Kalsel, Kali Ini di Jalan Pramuka hingga Mengeluarkan Suara Nyaring
Adapun sebelum keempatnya beraksi, mereka telah memantau lokasi dan membuat perencanaan.
Beraksi di malam hari, pelaku E dan D masuk ke rumah korban untuk mengambil burungnya.
S bertugas memantau di pinggir jalan, dan R berjaga di depan pagar rumah dan menyambut sangkar burung yang diserahkan dari dalam.
6 burung dibagi satu per satu, pada masing-masing pelaku. 2 lainnya dijual dan dibagi hasil.
“Jenis burungnya cukup mahal. Mereka sempat menjual satu burung seharga 20 juta, dan satu lainnya ternyata mati,” kata Kompol Alfian.
S dan E yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun seperti pada pasal 363 KUHP tentang pencurian.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







