TUBAN, KALIMANTANLIVE.COM – Para aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban mengeluhkan belum menerima transfer gaji atau honor.
Tak tanggung-tanggung, pembayaran gaji ASN di Tuban ini terlambat selama sepekan.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mempertanyakan alasan Pemkab Tuban tidak segera mencairkan gaji atau honor bagi anggota legislatif serta para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Tuban.
# Baca Juga :Oknum Wanita ASN Disebut Sering Berganti Pasangan, Digerebek Warga di Hotel Diduga Layani 2 Lelaki
# Baca Juga :VIRAL Video Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Berdzikir Sebelum Lawan Malaysia, Ini 9 Manfaat Dzikir
# Baca Juga :Bupati Ben Brahim Larang ASN Pemkab Kapuas Keluar Daerah Selama Nataru, Ini Penjelasannya
# Baca Juga :Gedis Belia di Banjarbaru Ini Nekat Melawan Lalu Menabrak Motor Pelaku Jambret yang Merampas Tasnya
“Pembayaran gaji biasanya diberikan per tanggal 1 dan kalaupun terlambat itu maksimal 3 hari saja, tetapi di bulan Januari ini keterlambatan gaji sampai seminggu,” kata Miyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jum’at (7/1/2022).
Padahal, lanjut Miyadi, sebelum masuk pelaksanaan tahun anggaran seluruh legislatif bersama eksekutif sudah memutuskan perda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun 2022, pada 23 Oktober 2021.
Bahkan, pada 26 November 2021 perda tersebut juga sudah melalui proses ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan secara undang undang dan harus dijalankan di tahun 2022 ini.
Miyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik keterlambatan pembayaran gaji atau honor yang cukup lama kepada para pegawai ASN dan anggota legislatif di Tuban ini.
Karenanya, pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif yang juga ikut bertanggungjawab mengawasi pelaksanaan anggaran di Pemkab Tuban memerintahkan komisi II DPRD Tuban untuk memanggil OPD terkait di Pemkab Tuban.
“Alasannya Pemkab tidak segera membayarkan gaji anggota DPRD dan para ASN di Pemkab Tuban ini apa, tolong dijelaskan,” ujarnya.








