Masih belum diketahui luasan tanah yang disita dan bangunan mana saja yang masuk dalam penyitaan tersebut.
Beberapa orang mengenakan rompi bertuliskan KPK berada di bangunan tersebut. Salah satu warga mengatakan pemasangan papan sekitar pukul 21.00 Wita.
Aktivitas KPK di lokasi turut dikawal anggota Pokres HSU. Ini dibenarkan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan.
“Benar, malam ini anggota melakukan pengamanan dan pengawalan aktivitas KPK di Kelurahan Paliwara,” ujarnya.
Diketahui, KPK kembali menyambangi Kabupaten HSU untuk melanjutkan dugaan kasus Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Panggil 12 Saksi
Pihak KPK melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi dan meminjam ruangan di Polres HSU.
Saksi yang akan diperiksa, di antaranya Hadi Hidayat (mantan ajudan bupati), HM Ridha (staf Bina Marga), Maulana Firdaus (Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tajuddin Noor (pensiunan PNS), Barkati alias Haji Kati (Direktur PT Prima Mitralindo Utama), Abdul Hadi (Direktur CV Chandra Karya), pihak PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Muhammad Fahmi Ansyari.
Kemudian, H Farhan dari pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma dari ; pihak CV Alabio, Muhammad Muzzakir (kontraktor), Noor Elhamsyah (pedagang mobil bekas) dan Ferry Riandy Wijaya (sales mobil).
Sebelum dijerat TPPU, KPK telah menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik mendalami dan menganalisis alat bukti terkait perkara suap dan gratifikasi.
Pihak KPK menahan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (18/11/2021).
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com/apahabar.com







