Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor Ingatkan Gubernur Buat Pergub untuk Perda yang Telah Ditetapkan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor meminta Gubernur Kalsel membuat Peraturan Gubernur untuk Perda-Perda yang telah ditetapkan.

“Banyak Perda yang sudah ditetapkan tidak ada peraturan gubernur (Pergub)nya,” jelasnya Rabu (12/1/2022).

Permintaan itu disampaikan poltisi Partai Amanat Nasional Iqbal Yudianoor saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Raperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda.

BACA JUGA:
Berbatasan dengan Kalteng, Komisi II DPRD Kalsel Wacanakan Kerjasama Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

BACA JUGA:
Paman Yani Sosialisasi Pentingnya Perda Zonasi Wilayah dan Pulau-pulau Terpencil Bagi Masyarakat Pesisir

BACA JUGA:
Hasanuddin Murad Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalami Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perkebunan

Iqbal menyampaikan, dengan adanya Pergu maka peraturan daerah yang sudah ditetapkan bisa diterapkan di seluruh Kalimantan Selatan.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang memimpin rapat paripurna menyatakan sependapat terkait pembuatan Pergub yang disampaikan Iqbal Yudiannor.

“Benar apa yang disampaikan oleh anggota dewan, tolong SKDP Pemprov Kalsel terkait dan Komisi I yang hadir di rapat ini untuk menindaklanjuti soal pembuatan Pergub dari Perda-Perda yang telah ditetapkan,” kata Supian HK.

Anggota DPRD Kalsel saat mengikuti Rapat Paripurna Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda, Rabu (12/1/2021). (Humas DPRD Kalsel)

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel Roy Rozali Anwar yang hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin, menyatakan akan segera memerintahkan biro hukum melakukan evaluasi Perda apa saja yang sudah ada dan mana yang belum ada petunjuk teknisnya (Pergub).

“Kita akan tindaklanjuti untuk segera dibuat Pergubnya,” katanya kepada wartawan usai rapat Paripurna.