JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi ibu-ibu rumah tanggal yang selama ini mengeluhkan tingginya harga minyak goreng.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyebar minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan penyebaran minyak goreng sederhana harga Rp 14.000 per liter mulai tersedia pada pekan ini.
“Kita akan coba tengah minggu ini, mulai besok,” kata Lutfi ditemui usai launching Holding BUMN Pangan, Rabu (12/1/2022).
# Baca Juga :Prestasi Ekonomi Paman Birin, Neraca Perdagangan Kalsel Surplus Rp 7,2 Triliun pada Maret 2021
# Baca Juga :Di Malaysia, Minyak Goreng Dijual Rp 8.500 per Kilogram, di Indonesia Harga Tertinggi Rp 26.350
# Baca Juga :DILEMA, CPO Melimpah, Harga Minyak Goreng di Indonesia Malah Lebih Mahal dari Malaysia
# Baca Juga :Pedagang Makanan Tanahlaut Tak Bisa Naikkan Harga, Sementara Telur dan Minyak Goreng Masih Mahal
Lutfi mengatakan, penyediaan minyak goreng tersebut bekerjasama dengan BUMN dan swasta.
Ia memastikan, proses akan dilakukan secara akuntabel.
Ia memprediksi harga minyak goreng akan stabil dan landai setelah 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi diedarkan selama 6 bulan.
“Kalau harga tidak stabil dan landai kita akan teruskan 6 bulan kedua, jadi total nya (menjadi) 2,4 miliar liter,” ucap Lutfi.
Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan PT Perkebunan Nusantara. RNI nantinya akan menjadi salah satu pihak distributor minyak goreng murah tersebut.
“Tadi dengan Dirut PTPN III, dengan pak Menteri Perdagangan juga disampaikan juga dalam meeting terpisah kemarin, bahwa seperempat produksi PTPN I sampai PTPN XIV sudah didedikasikan untuk minyak goreng yang harga Rp 14.000 dan ini juga didistribusikan melalui anak perusahaan RNI, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” ujar Arief.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.










