JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
Penangkapan Abdul Gafur dalam OTT KPK itu berkaitan dugaan suap dan gratifikasi.
Abdul Gafur merupakan salah satu kepala daerah termuda di Indonesia.
Pria kelahiran 7 Desember 1987 itu terpilih sebagai Bupati Penajam Paser Utara pada Pilkada 2018.
# Baca Juga :KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU
# Baca Juga :FAKTA Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, dari Gibran Angka Bicara hingga Siapa Dosen UNJ Ubedilah Badrun
# Baca Juga :Kasus Korupsi Zumi Zola Bergulir Lagi, KPK Panggil 20 Saksi
Dalam giat tangkap tangan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, KPK juga menangkap beberapa orang.
“Benar, informasi yang kami peroleh, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Ali menyampaikan, kini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
“KPK tentu memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ucap Ali.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur dia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara itu diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.







