JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dilakukan dalam OTT pada Selasa (18/1/2022) malam.
Penangkapan Bupati dalam OTT di Langkat, Sumatera Utara itu terkonfirmasi oleh sumber Kompas.com di KPK.
Selain Bupati, KPK juga mengamankan beberapa pihak dalam OTT tersebut.
# Baca Juga :OTT KPK di Penajam Paser Utara, Selain Bupati Sejumlah Orang Diciduk, Ini Profil Abdul Gafur Mas’ud
# Baca Juga :KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU
# Baca Juga :FAKTA Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, dari Gibran Angka Bicara hingga Siapa Dosen UNJ Ubedilah Badrun
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Ali menyampaikan, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Ia menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung tersebut.
“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi,” ucap Ali.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” tutur dia.
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan terkait dugaan korupsi apa penangkapan di Langkat itu.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.
editor : NMD
sumber : kompas.com







