JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Vonis mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
# Baca Juga :VIRAL Ibu Hamil Duel dengan Begal di Pebayuran Bekasi, Pertahankan Kunci Motor hingga Nyungsep Lalu Hiteris
# Baca Juga :VIRAL Video Wanita Terjebak dalam Lift di Rumahnya Selama 3 Jam, Listrik Mati saat Tengah Malam
# Baca Juga :VIDEO VIRAL, Musisi Billie Eilish Terpaksa Hentikan Konser Tolong Fans yang Sesak Napas
# Baca Juga :VIRAL Video Bek West Ham Kurt Zouma Tendang Kucing Sambil Tertawa, Kakaknya yang Merekam Juga Tertawa
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.










