Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – BPJS Kesehatan ternyata bukan hanya syarat untuk jual beli tanah saja, melainkan juga jadi syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK hingga melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.

Tak main-main, BPJS Kesehatan menjadi sayarat berbagai urusan itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

# Baca Juga :NETIZEN Sebut Aturan Ajaib: Jual Beli Tanah Wajib Ada BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS & Kementerian ATR/BPN

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tak Menanggung Biaya Pendampingan untuk Pasien Kanker, Dinkes: Masuk BPJS Kesehatan

# Baca Juga :Penerapan Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap di 2022, Penyesuaian Iuran Juga Masih Dirumuskan

# Baca Juga :KELAS BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2022 Jadi Standar, Kelas Baru Sesuai Luas Kamar, Lalu Iurannya?

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.