BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kemenangan Para Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam sengketa melawan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah sampai pada titik akhir setelah salinan Putusan Kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah diterima P3A (pedagang lama) tanggal 22 Februari 2022.
Penerimaan salinan putusan di atas menandakan bahwa Pemkab HSU wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Dengan kata lain, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa.
BACA JUGA:
KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU
BACA JUGA :
Kasus Suap Belum Tuntas, Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Diadang Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa 12 Saksi
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Dukung Danau Panggang-Paminggir HSU Dibangun Jalan Layang
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19.
Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat.
“Putusan Kasasi ini mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib saudara-saudara kita (P3A) yang telah lama memperjuangkan keadilan tegak di Pasar Alabio. Perjalanan panjang hingga gugatan melalui pengadilan, berhasil mendorong majelis hakim tingkat kasasi untuk menjatuhkan putusan yang arif dan bijak,” tutur Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum P3A dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Lebih jauh, sambung Denny, putusan kasasi ini perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU. Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII.










