KPK Cabut Video Klip Indra Kenz di YouTube Terkait Kampanye Antikorupsi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Video musik berisi kampanye antikorupsi yang melibatkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz disetop pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengambil langkah itu menindaklanjuti status hukum Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

# Baca Juga :Diduga Promosi Judi Online, Shandy Aulia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

# Baca Juga :BOS Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Korban Dirayu Agar Pasang Taruhan

# Baca Juga :Dugaan Tipu Daya Doni Salmanan Jerat Para Korban, Untung 80 Persen dari Kekalahan Anggota Quotex

# Baca Juga :Dapat Kucuran Dana dari Doni Salmanan, Bagaimana Nasib Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora

“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3) malam.

KPK sebelumnya memuat video musik antikorupsi bertajuk pesan ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ yang melibatkan Indra. Video itu diunggah di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021.

Meski ada kejadian ini, kata Ali, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik dari bidang pendidikan, pencegahan, ataupun penindakan.

“Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi,” katanya.

Berdasarkan pantauan, Rabu (16/3) pukul 06.19 WIB, video musik ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ di Youtube KPK RI telah disetel pribadi alias sudah tidak bisa diakses publik.

Sebelumnya, KPK membantah berkolaborasi dengan Indra Kenz dalam pembuatan video musik antikorupsi. Lembaga antirasuah itu mengaku terbuka menerima karya-karya dalam mendukung peran serta masyarakat untuk pemberantasan korupsi.