Sebelum Membunuh Sejoli Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang di Timtim

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Begitu kejamnyakah Kolonel Infanteri Priyanto, otak pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencecar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kemudian otak pembunuhan 2 sejoli Kolonel Infanteri Priyanto, dicecar hakim terkait lokasi mengebom rumah orang.

# Baca Juga :TERUNGKAP Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Barpangkat Kolonel, Kopral Dua dan Kopral Dua

# Baca Juga :3 Prajurit TNI Penabrak dan Pembunuh Sejoli di Nagreg Ditahan di Penjara Canggih, Jenderal Andika Sebut Aktornya

# Baca Juga :Kolonel TNI AD Buang Sejoli ke Sungai: “Mohon Pak Jokowi, Ini Menyangkut Nyawa Manusia, Anak Saya Handi Masih Hidup tapi Dibuang”

# Baca Juga :3 Anggota TNI AD Terancam Penjara Seumur Hidup, Panglima TNI Andika: Saya Perintahkan Dipecat dari Militer

Awalnya, dalam sidang, salah satu hakim anggota mencecar Priyanto soal alasannya membuang Handi dan Salsabila usai terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.

Dalam peristiwa itu, mobil yang terlibat kecelakaan dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko

“Siap saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” jawab Priyanto dalam sidang, Kamis (7/4).

Menurut hakim, dengan pengalamannya sebagai anggota TNI, Priyanto seharusnya bisa berpikir jernih.

“Kalau panik sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi bahkan sempat danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu, apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya, tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban” tanya hakim.

“Siap saya berpikir korban sudah meninggal,” kata Priyanto.

Ngebom Rumah Warga

Hakim lalu mencecar Priyanto soal lokasi dirinya pernah mengebom. Dalam persidangan sebelumnya, Dwi Atmoko yang diperiksa sebagai saksi, sempat mengungkap bahwa Priyanto membanggakan diri pernah mengebom rumah orang.

“Kok kasihan sama anggota tidak kasihan sma korban? padahal sudah diingatkan. Kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi, ‘kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom’, itu dimana kejadian ngebom itu satu rumah?” tanya Hakim.