Sebelum Membunuh Sejoli Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang di Timtim

“Siap waktu di timur, waktu tugas operasi. Timor-Timur,” jawab Priyanto

“Mau ngebom apa itu?” tanya hakim

“Ya pada saat itu kan Timor-Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang,” kata Priyanto.

Lebih lanjut saat meledakkan tempat kediaman di Timtim itu, Priyanto juga mengaku tidak mengetahui apakah ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.

“Itu satu keluarga dibom?” tanya hakim.

“Siap,” jawab Priyanto.

“Ada anak-anak?” tanya hakim

“Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan Priyanto sebagai pelaku dominan dalam kasus itu.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia

News Feed