KALIMANTANLIVE.COM – Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices (CRHRP), Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk melacak kasus Covid-19 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelanggaran HAM tersebut, tulis CRHRP terutama terkait dengan privasi data penduduk.
Tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam rilis Laporan Paktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.
# Baca Juga :ATURAN Terbaru Mal Selama PPKM di Luar Jawa-Bali: Wajib PeduliLindungi, Kapasitas Pengunjung Boleh 100 Persen
# Baca Juga :ATURAN Lengkap PPKM Level 3 se Indonesia Selama Nataru: Larang Mudik hingga Wajib Skrining PeduliLindungi
# Baca Juga :HOREE! Mulai Bulan Depan, Naik Pesawat & KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi, Tapi Hanya Pakai Ini
# Baca Juga :Imbau Tes Covid-19 di Lab NAR, Angkasa Pura Wajibkan Penumpang Pesawat Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Diketahui, PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal.
Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah,” tulis laporan tersebut.
Kemenkes Angkat Bicara

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Selama periode 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.
Selain itu, lanjut Nadia, aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Nadia mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement tersebut.
Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersbeut menyimpulkan adanya pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi secara masif berdampak positif untuk melaksanakan kebijakan pengawasan (surveilance).
Selain itu, PeduliLindungi memiliki beberapa fitur di antaranya adalah fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO.
Berikutnya fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
editor : NMD
sumber : kompas.com







