BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemkab Tabalong bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Bank Kalsel menggelar rapat harmonisasi terkait Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan yakni guna Pemkab Tabalong untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA :
Bank Kalsel Tandai Awal Tahun 2022 dengan Mencatatkan Kinerja Positif, Laba Tumbuh 13,24 Persen
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum (MIM) paling lambat 31 Desember 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan 31 Desember 2024 Bank Kalsel tak bisa memenuhi MIM Rp 3 Triliun, maka Bank Kalsel akan turun status menjadi BPR.








