KALIMANTANLIVE.COM – Kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dilebur, jadi tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 akan tetapi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemerintah merencanakan melebur BPJS Kesehatan ini mulai Juli 2022.
Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.
# Baca Juga :BPJS Kesehatan Rubah Tarif Layanan Kesehatan, Cashflow untuk RS, Kesejahteraan Dokter dan Tenaga Medis
# Baca Juga :Praktisi: Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK & Pelanggaran Meningkat
# Baca Juga :Korlantas Polri Siap Ubah Aturan SIM dan STNK, Sesuaikan Syarat BPJS Kesehatan
# Baca Juga :Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah
Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
Lantas akan seperti apa “kelas standar” bagi peserta JKN-KIS yang menjalani rawat inap?
Bagaimana ruang perawatan KRIS?
Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.
“Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” kata dia.
Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.
Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Perumusan kelas rawat inap standar
Sementara itu, anggota DJSN yang lain, dr Asih Eka Putri mengatakan, saat ini proses penentuan KRIS masih dalam tahap perumusan.
Sehingga belum bisa disampaikan dengan persis akan seperti apa KRIS bagi pasien rawat inap BPJS nantinya.
“Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan. Masih dalam pematangan,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).










