Jokowi Teken Versi Baru UU PPP, Pemerintah Boleh Revisi UU yang Disepakati DPR

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kamis (16/6/2022), Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Undang-undang tersebut telah disetujui DPR pada 24 Mei lalu. Jokowi menandatanganinya pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Versi baru UU PPP mencantumkan sejumlah aturan anyar. Misalnya, aturan pembuatan undang-undang dengan metode omnibus law seperti diatur di Pasal 42A.

# Baca Juga :Tak Pajang Foto Jokowi & Diduga Radikal, Kemenag Panggil Pimpinan Ponpes di Kabupaten Maros

# Baca Juga :Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Turun Cukup Dalam

# Baca Juga :Inilah Nama-nama Orang di Kabinet Baru Jokowi Usai Reshuffle, Ayo Cek Apa Ada yang Kamu Suka!

# Baca Juga :Jokowi Copot Menteri dan Wakil, Ini Daftar Nama Menteri Baru di Reshuffle Kabinet

“Penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.”

Kemudian, ada kelonggaran revisi undang-undang. Pemerintah diperbolehkan merevisi undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat dengan DPR.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut,” bunyi pasal 73 UU PPP.

Adapun Pasal 72 yang dimaksud di atas terdiri dari dua ayat yakni ayat 1, 1a, dan 1b serta Pasal 72 ayat 2. Pasal 72 ayat 1 berbunyi: Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pembentukan UU PPP banyak ditentang aktivis dan pakar hukum.

Sebab undang-undang itu dinilai sebagai siasat pemerintah dan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

MK menyatakan UU Ominbus Law Cipta Kerja mengandung cacat formil dalam proses pembuatannya.

Pola Omnibus Law tidak dikenal dalam pembuatan produk hukum di Indonesia.

MK lalu memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), dengan memasukkan aturan pembuatan UU menggunakan metode omnibus law.

Jika tidak, maka Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan sah.

Omnibus Law Cipta Kerja juga dikritik karena pemerintah merevisi draf UU tersebut yang sudah diketok DPR dengan alasan salah ketik.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia