Ternyata Tak Semua Orang Boleh Urus Sertifikat Tanah 0 Rupiah alias Gratis

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ternyata tak semua orang yang mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis.

Biaya 0 rupiah itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.

Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

# Baca Juga :Wanita Muda Siap Tinggal Bersama Asal Sertifikat Tanah Dibeli, Setelah Terima Rp 170 Juta, Ini yang Terjadi

# Baca Juga :Kantor Pertanahan Banjar Serahkan 83 Sertifikat Tanah Aset Pemkab kepada Bupati Saidi Mansyur

# Baca Juga :Diganti Sertifikat Tanah Elektronik, Semua Sertifikat Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik ke BPN

# Baca Juga :Ambil Alih Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal, Komplotan Mafia Tanah Bikin KTP, NPWP dan Figur Palsu

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif 0 rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif o rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu, meliputi:

Masyarakat tidak mampu

Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya;

Masyarakat yang Termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;

Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya

Melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI

Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda.

Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit

Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.