Tak Dapat Gaji Ke-13
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
“Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tulis Pasal 5 PMK 75/2022, dikutip Rabu (22/6/2022).
Adapun untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Berikut komponen gaji ke-13:
- Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
50% tunjangan kerja.
Kelima komponen tersebut di atas diberikan kepada PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.(NMD/dari berbagai sumber)
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia/kompas.com/kalimantanlive.com







