JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengacara Mardani Maming, Ahmad Irawan, dalam surat itu, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka.
“SPDP dari KPK sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” ujar Ahmad seperti dikutip dari CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
# Baca Juga :KPK Bantah Adanya Mafia Hukum Atas Kasus yang Melibatkan Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming
# Baca Juga :MAKI: Patut Dikritik Pernyataan Mardani H Maming yang Sebut Dikriminalisasi
# Baca Juga :Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Akhirnya Buka Suara
# Baca Juga :KPK Dikabarkan Tetapkan Bendum PBNU Mardani H Maming Tersangka, Bersama Adik Dicegah ke Luar Negeri
Ahmad menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.
“Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan,” jelas Ahmad Irawan.
KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.
Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).









