oleh

KPK Bantah Adanya Mafia Hukum Atas Kasus yang Melibatkan Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya mafia hukum atas kasus yang kini tengah diusut yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto menyusul pernyataan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming atas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah adanya peran mafia hukum.

“Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA:
MAKI: Patut Dikritik Pernyataan Mardani H Maming yang Sebut Dikriminalisasi

Diketahui, KPK melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar Politikus PDI Perjuangan tersebut untuk sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022. KPK juga mencegah Rais H Maming yang merupakan adik Mardani H Maming bepergian ke LN selama enam bulan.

Karyoto menegaskan, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya tentu berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” katanya.

Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai pihak-pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.

“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” katanya