oleh

Ketua KPU Hasyim Asyari Ubah Pernyataan, Maju Pilkada Anggota DPR-DPRD-DPD Terpilih Harus Mundur

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024 harus mengundurkan diri.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) sebagaimana dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

BACA JUGA: “Mendaftar ke Sejumlah Parpol, H Hasnuryadi Sulaiman Pastikan Diri Maju di Pilkada Kalsel Tahun 2024

Pernyataan terbaru Hasyim Asyari tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang ingin maju pada Pilkada 2024 serentak.

Sebelumnya Ketua KPR RI itu mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini dia mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Dilansir dari Antaranews.com, Hasyim menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

“Jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.