oleh

Dewan Pers Bantah Keluarkan Pernyataan Wartawan Tak Harus UKW dan Perusahaan Media Tak Wajib Terdaftar

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Menyusul adanya berita yang marak akhir- akhir ini, di beberapa media siber yang berpotensi menyesatkan terkait wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kemudian dalam pemberitaan, juga disebutkan jika perusahaan media, tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Berita tersebut langsung mendapat bantahan resmi dari Dewan Pers.

BACA JUGA: Di Acara UKW Hari ke-2, Wakapolres Kotabaru Sebut Wartawan Juga Bagian dari Penegak Hukum

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam siaran pers yang dikeluarkan Senin (8/4/2024), menegaskan dirinya pada Kamis (4/4/2024) pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers.

Baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan. Termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers hari itu, melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idul Fitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.

Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang, tanpa konfirmasi lebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.