Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir suara.com, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
“Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucapnya.
BACA JUGA: PBNU Beri Pendampingan Hukum Mardani, Ketua PWNU Jatim: Jangan Organisasi Dijadikan Bumper
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
“Tersangka (Mardani H Maming),” kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
“(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujarnya.
Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.







