Imam menyebut tertundanya finalisasi Raperda ini murni karena tertutup adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent.
“Jadi tertundanya itu bukan karena Pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas, ” ucapnya.
Adapun dalam rapat tersebut menambah satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot.
BACA JUGA:Bank Kalsel Luncurkan Program Bayar pakai QRIS, Pasti Untung, Ayo Buruan Daftar!
Secara terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK) Regional Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengatakan, pihaknya akan mengawal proses kelanjutan Raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar.
Menurutnya melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal baik.
“Kami akan terus mengawal kelanjutan ini, agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 Teriliun di 2024,” katanya.
Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian







