JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kuasa hukum mantan Kadistamben Tanahbumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Sahlan Alboneh menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan kuasa hukum Mardan H Maming yang tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK.
“Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja,” kata Sahlan Alboneh, Senin (27/6/2022).
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, adalah terpidana suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang juga mantan buah mantan Bupati Mardani H Maming,
BACA JUGA:
BREAKING NEWS Mardani Maming Sudah Terima Surat dari KPK, Statusnya Tersangka
BACA JUGA:
KPK Bantah Adanya Mafia Hukum Atas Kasus yang Melibatkan Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming
Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulis memang menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati.
Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022).







