JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarnya adanya penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
# Baca Juga :BREAKING NEWS Mardani Maming Sudah Terima Surat dari KPK, Statusnya Tersangka
# Baca Juga :KPK Bantah Adanya Mafia Hukum Atas Kasus yang Melibatkan Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming
# Baca Juga :MAKI: Patut Dikritik Pernyataan Mardani H Maming yang Sebut Dikriminalisasi
# Baca Juga :Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Akhirnya Buka Suara
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui, Mardani H Maming merupakan Bupati Tanahbumbu periode 2010-2018.
Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi,” kata Ali
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.
editor : NMD
sumber : antaranews.com







