Meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan, kata Dinansyah, pihaknya berusaha secara maksimal dalam melakukan penarikan Pajak Air Permukaan demi meningkatkan pemasukan di sektor pajak daerah.
“Perusahaan apapun yang bergerak atau masih beroperasi, otomatis kami akan menarik pajak air permukaan, baik yang punya punya SIPA maupun belum,” ucapnya.
Dia menegaskan penarikan Pajak Air Permukaan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kalimantan Selatan maupun Pusat.
BACA JUGA:
Gandeng Daerah, Bakeuda Kalsel Naikkan Target Pendapatan Pajak Air Permukaan Rp 40 Miliar di 2022
Mengingat masih besarnya jumlah perusahaan di Kalsel yang tidak membayar PAP, Dinansyah mengharapkan agar Dinas Perizinan menjadikan SIPA atau pemasangan water meter menjadi persyaratan memperjang izin usaha.
“Bila perusahan tidak mau memasang water metar atau tidak membayar PAP izinnya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan Pajak Air Permukaan diperuntukkan pembangunan Banua.
“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar pajak, kita harus bersikap jangan seenaknya sendiri,” tegasnya.
Ia mengatakan selama berusaha di Indonesia, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bahwa pajak ini untuk membangun negeri, bukan untuk kepentingan lain, kita harus tegas dalam melaksanakan pembayaran pajak,” katanya










