Bakeuda Kalsel Ungkap Sebanyak 278 dari 351 Perusahaan di Kalsel Tidak Bayar Pajak Air Permukaan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terungkap, sebanyak  278 perusahaan (80 persen) dari 351 perusahaan yang terdata di Kalimantan Selatan ternyata tidak membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Hanya 73 perusahaan yang taat pajak atau membayar PAP.

Plt Kepala Bakeuda Kalsel Dinansyah mengatakan jumlah perusahaan di Kalimantan Selatan yang tidak taat membayar Pajak Air Permukaan cukup banyak.

“Dari 351 perusahaan yang terdata, hanya sekitar 73 perusahaan yang patuh membayar Pajak Air Permukaan,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kalsel, Jumat (1/7/2022).

BACA JUGA: Yani Helmi : Penerimaan Pajak Air Permukaan Rendah Akibat Akses Masuk ke Perusahaan di Tanbu Sulit

Dinansyah menyebutkan, hingga pertengahan Tahun 2022, Tim Khusus Bakeuda Kalsel telah berhasil mengumpulkan pendapatan dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp 3,5 miliar.

Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau tidak membayar pajak air permukaan tersebut tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanah Laut dan Tapin.

Menurut Dinansyah, pihak Bakeuda Kalsel terus berupaya mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum bayar Pajak Air Permukaan untuk sosialisasi dan pemasangan water meter, namun sering terkendala kondisi di lapangan.

“Kami sering tidak tidak diberikan akses masuk untuk melakukan sosialisasi oleh perusahaan,” ujarnya.

Selain akses masuk yang sulit, lanjut Dinansyah, pihaknya juga kendala tidak memiliki akses peralatan lengkap, dan sebagian besar perusahaan belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).