MEKKAH, Kalimantanlive.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan.
Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia calon jemaah haji furoda yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022), sebagaimana dikutip dari www.kemenag.go.id.
BACA JUGA:
Dituding Ada Mafia, DPR Minta Izin Travel Haji Furoda Bermasalah Dicabut
BACA JUGA:
APA ITU Haji Furoda, Dijuluki Haji Sultan, Lalu Berapa Harganya di Indonesia
Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji furoda tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah Joko Widodo menjatuhi sanksi tegas kepada perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah haji di luar prosedur resmi.










