JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah sempat dinyatakan buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang.
Bendahara nonaltif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU ini sempat ditetapkan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti dikutip di CNNIndonesia.com. masuk Mardani Maming DPO karena 2 kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
# Baca Juga :BREAKING NEWS : KPK Tahan Mardani Maming, Sore Serahkan Diri Malam Ditahan
# Baca Juga :Tiba di KPK, Mardani Maming Menyatakan Heran KPK Menetapkan Dirinya Sebagai Buron
# Baca Juga :BREAKING NEWS Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Denny: Tak Benar Ditangkap
# Baca Juga :PBNU Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Fahrur Rozi: Yakin Mundur dari Bendahara
Dalam panggilan pertama pada 14 Juli, Mardani Maming absen karena alasan proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan pada panggilan kedua yang dijadwalkan 21 Juli, Maming kembali absen.
Penyidik KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli. Namun, para penyidik KPK yang mencari di sebuah apartemen tidak menemukan Maming.
Sehari kemudian KPK menetapkan Maming masuk ke dalam daftar buronan.
Maming kemudian hadir di KPK pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.00 WIB, ditemani sejumlah kuasa hukumnya.
Tak lama kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Selatan itu naik ke ruang penyidikan.
Dugaan suap dan gratifikasi Pertambangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.









