JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Saat ini eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya posisi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) mengalami kekosongan
Penonaktifan Bendum PBNU Mardani H Maming ini diungkapkan Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur yang dikutip dari NU Online, Kamis (11/8/2022).
Untuk mengisi jabatan itu PBNU menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau kerap disapa Gus Gudfan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bendum PBNU.
# Baca Juga :FAKTA BARU Eks Bupati Tanahbumbu Ditahan KPK, Mardani Maming Sempat Ziarah Wali Songo
# Baca Juga :BREAKING NEWS : KPK Tahan Mardani Maming, Sore Serahkan Diri Malam Ditahan
# Baca Juga :Tiba di KPK, Mardani Maming Menyatakan Heran KPK Menetapkan Dirinya Sebagai Buron
# Baca Juga :BREAKING NEWS Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Denny: Tak Benar Ditangkap
“Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur yang dikutip dari NU Online, Kamis (11/8/2022) seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Gus Fahrur mengatakan penggantian ini masih sementara karena PBNU masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti.
“Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” tutur Gus Fahrur.
Seperti diketahui, PBNU menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
“Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum,” ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi dugaan tindak suap dan gratifikasi terkait yang dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis (28/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya, Marwata mengatakan Mardani Maming diduga terima uang sekira Rp 104 Miliar.
Marwata mengungkapkan bahwa Mardani Maming memiliki wewenang sebagai bupati pada periode 2010-2015 untuk memberikan persetujuan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Lalu, ada satu perusahan bernama PT Prolindo Cita Nusantara (PT PCN) ingin memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) di tahun 2010.
“MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 hingga 2016-2018 memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayah pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”
“Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henri Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP/OP milik PT BKPL seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” jelas Marwata dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
Kemudian, katanya, demi memperlancar perizinan, Henri Soetio mendekati Mardani MM.
Henri Soetio pun lalu dipertemukan dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu saat itu, Raden Dwijono Putra Hadisutopo oleh Mardani Maming di tahun 2011.
“Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwiyono Putrohadisutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP/OP dari Hendri Setyo. Selanjutnya di bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP/OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal muncul dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” jelasnya.








