JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ada sinyal bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023.
Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.
Menurut Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok.
# Baca Juga :DAFTAR Harga Rokok 2022, Naik hingga 12 Persen Termahal di Asia Tenggara, Gaprindo Sebut Tidak Wajar
# Baca Juga :DAFTAR Harga Rokok 2022, Naik hingga 12 Persen Termahal di Asia Tenggara, Gaprindo Sebut Tidak Wajar
# Baca Juga :Pertamina Naikan Harga Elpiji Bright Gas, Cek Harga di 28 Provinsi Termasuk Kalsel di Sini
# Baca Juga :Video Detik-detik Petugas Bea Cukai Diserang Belasan Preman Saat Cegat Mobil Rokok Ilegal
Dikatakan Nirwala Dwi Heryanto ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto seperti dikutip di CCNIndonesia.com, saat ini pertumbuhan ekonomi sangat impresif yakni berhasil tumbuh di atas 5 persen pada semester I dan II. Ke depan, pertumbuhan yang tinggi ini dinilai akan berlanjut.
Pertumbuhan ekonomi yang membaik ini akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Bahkan, perekonomian yang tumbuh 3,69 persen pada 2021, cukai rokok naik 12 persen di 2022.
“Ya seharusnya begitu (pertumbuhan ekonomi tinggi, cukai rokok naik lebih tinggi). Biasanya otomatis,” ujarnya dalam gathering media di Bandung, Rabu (10/8).
Begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) yang bakal ikut naik seperti tarif cukai. Tahun ini, bahkan HJE naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
Namun, untuk besarannya Nirwala menjelaskan belum ditetapkan. Secara aturan, nantinya kenaikan tarif cukai akan dihitung setelah presiden menyampaikan target cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022.
Setelah presiden menyampaikan, maka internal Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan berdasarkan target cukai yang ditetapkan.
“Nanti itu banyak pertimbangannya. Akan dihitung belanja juga. Lalu, kondisi petani dan industri sama inflasi,” pungkasnya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







