Brigjen Andi: Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Bunuh Brigadir J, Ini Alasannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah menjalani BAP selama 7 jam, akhirnya Mabes Polri berhasil mengungkap siapa sebenarnya dalang pembunuhan sadis Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut Mabes Polri hasil itu didapat dari pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo, mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

# Baca Juga :VIDEO CCTV Detik-detik Brigadir J Dihabisi, Terlihat Jejak Istri Ferdy Sambo dari Magelang-Duren Tiga

# Baca Juga :BIKIN MALU, Media Asing Soroti Kasus Tewaskan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi Tersangka

# Baca Juga :Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

# Baca Juga :Irjen Ferdy Sambo dan Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Laporan itu, menurut Sambo, didapatkan langsung dari Putri.

Berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” jelas Brigjen Andi Rian dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022) malam tadi.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.

Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.